Gunakan Kunci T, Achmad Gasak Motor Pemancing di Serangan

Beritabalionline.com – Petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Selatan menangkap pria bernama Achmad (29) karena mencuri sepeda motor di Pantai Serangan, Denpasar Selatan.
“Pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban,” terang Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (1/3/2023) di Denpasar.
Kronologinya, korban bernama Achmad Halwan Azizi (27) memarkir sepeda motornya di dekat sebuah warung tidak jauh dari Pantai Serangan, Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Setelah itu ia yang datang bersama temannya turun ke pantai untuk memancing. Dua jam berselang, samar-samar korban melihat motornya tidak ada di tempat semula.
“Korban lalu mendatangi tempat parkir motor dan benar sudah tidak ada. Selain itu, korban juga kehilangan handphone yang sebelumnya ditaruh di jok motor,” tutur Kapolsek.
Dugaan awal sebelum mengambil kendaraan korban, pelaku pura-pura sedang memancing. Hal itu berdasarkan keterangan korban dan saksi di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal ciri-ciri pelaku, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang melakukan penyelidikan memperoleh tempat tinggal pelaku.
Namun saat didatangi, warga sekitar mengatakan bahwa pelaku sedang keluar Bali. Dua pekan berselang, polisi menerima informasi jika pelaku sudah kembali ke kosnya.
Tanpa buang waktu, polisi lalu menuju tempat kos pelaku di seputaran Jalan By Pass Ngurah Rai Kedonganan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin (27/2/2023).
Di sana, pria yang disebut tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini ditangkap saat sedang tiduran di dalam kamarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor, sebuah kunci letter T dan 9 buah mata kunci, 4 buah plat kendaraan, 4 buah kunci kontak palsu dan 4 lembar STNK sepeda motor.
“Pelaku mengaku telah dua kali mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T, yakni di wilayah Polsek Denpasar Selatan dan di daerah Ubud, Gianyar,” beber Kapolsek. (agw)