Buronan Kasus Skimming Mabes Polri Ditangkap di Bali Atas Kasus Narkoba

Beritabalionline.com – Pria bernama Miki (35), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
“Pelaku bagian dari jaringan internasional dalam kasus skimming yang melibatkan warga negara asing, dengan TKP di Sulawesi Utara,” ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, Jumat (5/8/2022) di Denpasar.
Penangkapan pelaku bermula dari penyelidikan petugas BNNP Bali terkait informasi adanya peredaran narkotika di Badung.
Miki kemudian ditangkap saat berada di kamar kosnya di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari tangan pelaku, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 0,41 gram netto dan ekstasi seberat 2,35 gram netto.
“Pelaku mendapat barang haram tersebut lewat jaringan terputus atau sistem tempel, dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” terangnya.
Brigjen Pol. Gde Sugianyar mengatakan, untuk kasus skimming akan ditangani oleh Polda Sulawesi Utara, sedangkan kasus narkotika pihaknya yang akan menangani.
“Kami di narkobanya jalan dan di skimming jalan, bisa sama-sama mungkin nanti setelah dikembangkan akan semakin banyak kasusnya,” bebernya.
Di tempat yang sama Kabid Pemberantasan (Brantas) BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya menerangkan, pelaku datang ke Bali untuk mencari kerja namun tidak diketahui sejak kapan dia ada di Bali.
“Yang jelas pelaku sudah lama ada di Bali. Selama itu, pelaku bekerja di beberapa tempat dan menjadi seorang manajer di salah satu restoran di Bali,” terangnya. (agw)