Antisipasi Penyebaran Omicron, Belasan Napi Rutan Bangli Dipindahkan

Beritabalionline.com – Belasan orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli.
“Ada 14 orang narapidana pidana hari ini kami pindahkan,” terang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Kamis (17/2/2022) di Denpasar.
Alasan pemidahan selain untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron, juga dikarenakan saat ini Rutan Kelas IIB Bangli melebihi kapasitas penghuni.
Jamaruli menerangkan, Rutan Bangli hanya berkapasitas 116 orang, namun dihuni saat ini ditempati 322 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sehingga narapidana yang memiliki masa hukuman lebih lama dan berpotensi melakukan gangguan keamanan tersebut dipindahkan.
“Selain karena kekuatan pengamanan, Lapas Narkotika Bangli juga memiliki program rehabilitasi, yang di Rutan Bangli tidak ada, sehingga narapidana yang dipindahkan memiliki keuntungan untuk menerima program tersebut,” jelasnya.
Pemindahan narapidana juga disebut berdampak positif pada kenyamanan serta tidak padatnya warga binaan dalam satu kamar.
“Dari segi hak asasi manusia bisa terjamin. Terlebih lagi pada masa pandemi seperti saat ini untuk memberikan ruang dan jarak aman sehingga dilakukan pengurangan jumlah WBP,” tuturnya.
Jamaruli menambahkan, pemindahan belasan narapidana dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Termasuk mengecek kelengkapan dokumen yang akan dibawa, penggeledahan warga binaan yang akan dipindahkan untuk memastikan bebas dari barang-barang terlarang. (agw)