Pastikan Penerapan Prokes, Pol PP Bali Datangi 18 Tempat Usaha

Tim Prokes Satpol PP Bali mendatangi pengelola usaha untuk memastikan penerapan Prokes, pada Selasa (8/2/2022) malam. (FOTO : ist)

Beritabalionline.com – Lonjakan angka Covid-19 yang cukup tinggi di Bali membuat Satpol PP di daerah ini gencar melakukan inspeksi kerumunan, guna memastikan pelaku usaha menjalankan aturan prokes dan membatasi jumlah pengunjung.

“Seperti pengunjung rumah makan atau restoran yang dine in harus dibatasi dan pengelola harus bisa mengarahkan untuk take away saja, jadi tidak ada kerumunan,” ucap  Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, pada Rabu (9/2/2022).

Ada 18 objek yang disambangi Tim Prokes Satpol PP Bali pada Selasa (8/2/2022) malam. Dari inspeksi mendadak itu ditemukan 9 pengelola usaha belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Tim Prokes bergerak mulai pukul 19.00 Wita hingga 23.00 Wita. Sasarannya angkringan, rumah makan, kafe di wilayah Denpasar Timur,” kata Dharmadi.

Dijelaskan, Tim Prokes yang diterjunkan sebanyak 12 personel yang memberikan edukasi kepada pengelola usaha. Selain juga memberi imbauan kepada pengelola usaha yang belum melengkapi protap wajib Prokes seperti barcode aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pelaku usaha juga perlu menerapkan batasan pengunjung sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

“Kami juga mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Seperti diketahui, angka positif harian Covid-19 di Bali pada Rabu (9/2/2022) kembali meningkat. Kasus positif harian tercatat 2.556 orang, kesembuhan 350 orang dan meninggal dunia 13 orang. (tik)

 

BACA JUGA:  Peresmian Patung Kapten I Wayan Dipta Melibatkan 300 Pengisi Acara