Angka Positif Covid-19 di Denpasar Melonjak, Tim Yustisi Perketat Prokes

Tim Yustisi saat menindak seorang pengendara motor yang tidak pakai masker. (FOTO : ist)

Beritabalionline.com – Kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar dalam dua minggu terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Untuk mengantisipasi penularannya, Tim Yustisi Kota Denpasar kini memperketat penertiban protokol kesehatan (Prokes) di seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan, penertiban Prokes dilaksanakan di Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Senin (7/2/2022).

Dalam penertiban itu pihaknya menjaring 16 orang pelanggar, dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang dibina karena memakai masker dengan tidak benar sementara dua orang lainnya didenda karena tidak memakai masker.

Pemantauan dan penertiban Prokes ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak memakai masker maka tim akan ada memberikan sanksi denda. “Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” kata dia.

Ia menambahkan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal, aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

Ia mengaku tidak paham, semua pelanggar beralasan sama apakah benar-benar lupa atau memang mencari alasan untuk mengelak saja. “Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, di mana penggunaan masker adalah wajib,” ujarnya menyayangkan.

Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, di mana penggunaan masker adalah wajib. (tik)

BACA JUGA:  Gubernur Koster: Inflasi Tinggi Positif untuk Petani