Cabuli Bocah, Pria Paruh Baya Terancam 15 Tahun Bui

Beritabalionline.com – Bocah perempuan berusia 7 tahun di Denpasar menjadi korban pencabulan pria paruh baya berinisial TH (57). Aksi bejat pelaku mengakibatkan korban mengalami trauma dan tidak berani keluar rumah.
“Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sudah ditahan,” kata Ps Kanit VI (PPA) Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia saat ditemui di Mapolresta Denpasar, Selasa (18/1/2022).
Kasus pencabulan terungkap ketika korban, H (7) tidak bisa tidur dan bercerita kepada orangtuanya jika ia telah dicabuli pelaku pada Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kepada orangtuanya, korban mengaku dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali ketika ia sedang sendirian berada di rumah, lokasinya di seputaran Denpasar Selatan.
“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak empat kali mulai dari sekitar bulan Agustus 2021, sampai bulan Desember 2021,” terang Iptu Sidia.
Mendengar pengakuan sang anak, orangtua korban berinisial PE tak terima dan langsung melapor kasus yang menimpa putrinya ke Polresta Denpasar, Selasa (11/1/2022).
Dua hari berselang, TH berhasil ditangkap petugas kepolisian di tempat tinggalnya di kawasan Denpasar pada Kamis (13/1/2022).
Kepada polisi, TH mengakui perbuatannya telah mencabuli korban dengan modus memanggil ke rumahnya yang berada tidak jauh dari rumah orangtua korban.
Atas perbuatannya, TH dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Untuk ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” demikian Iptu Ketut Sidia. *agw