Imigrasi Singaraja Deportasi WN Ceko karena ‘Over Stay’ & Meresahkan

Beritabalionline.com – Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mendeportasi warga negara (WN) asal Ceko berinisial DS (35) karena melanggar batas izin tinggal (over stay) 27 Oktober 2021. Dia dideportasi melalui Bandara Internasional Soekrno Hatta, Senin (17/1/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, sebelum dideportasi DS sempat diamankan polisi karena dianggap meresahkan di wilayah Amed dan Manggis, Karangasem yang masih wilayah kerja Imigrasi Singaraja selain Buleleng dan Jembrana.
“Dari laporan yang kami terima, yang bersangkutan (DS) terlihat sangat lusuh, ketakutan, kebingungan dan meninggalkan barang-barang bawaannya. Yang bersangkutan sempat diamankan warga ke Polsek setempat,” terangnya.
Setelah memastikan informasi itu, pihak Imigrasi Singaraja melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap paspor dan izin tinggal DS. Hasil verifikasi, paspor Republik Ceko dengan No. 45883106 yang dipegang DS masih berlaku hingga 14 Agustus 2029 nanti. Sedangkan, untuk izin tinggal kunjungan telah habis berlakunya pada 27 Oktober 2021 lalu.
“Setelah dikoordinasikan dengan Sekretaris Duta Besar Republik Ceko di Jakarta, diperoleh informasi bahwa Paspor Republik Ceko yang dimiliki oleh DS adalah sah dan masih berlaku serta dapat digunakan untuk kembali ke negaranya,” imbuh Nanang Mustofa.
Sebelumnya dilakukan penyelesaian dokumen administrasi dan DS dikenakan sanksi administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Selanjutnya, DS dideportasi pada Senin (17/1/2022) pagi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tanggerang. (itn)