17 Warga Langgar Prokes Terjaring Tim Yustisi Kota Denpasar

Beritabalionline.com – Sebanyak 17 warga kembali ditemukan melanggar protokol kesehatan (prokes). Semua pelanggar prokes tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar Operasi Penertiban Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja, tepatnya disimpang Jalan Cokroaminoto – Jl G. Galunggung, Denpasar, Senin (16/11/2020).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang yang melanggar prokes di denda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna.
“Sesuai dengan Peraturan yang tidak menggunakan masker dalam sidak itu langsung di denda ditempat sebesar Rp100 ribu,” ungkap Sayoga
Dalam upaya pencegahan covid 19, Sayoga mengatakan pihaknya berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih/sehat.
“Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas. Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (ist)